KEJAHATAN TANPA KORBAN (Victimless Crimes)
Kasus Miras, Kasek SMPN 1 Sukoharjo terancam sanksi
berat
(sumber:http://www.solopos.com/2011/11/19/kasus-miras-kasek-smpn-1-sukoharjo-terancam-sanksi-berat-124899).
Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menegaskan insiden
tujuh pelajar SMPN 1 Sukoharjo yang minum minuman keras (Miras) di lingkungan
sekolah sebagai insiden memalukan.
Karena peristiwa itu dilakukan di dalam lingkungan
sekolah yang notabene sekolah RSBI.
“Ini sangat memalukan bagi dunia pendidikan di
Sukoharjo. Kami masih menunggu pemeriksaan dari Inspektorat. Tidak tertutup
kemungkinan kepala sekolah (Kasek) dan guru BP akan terkena sanksi berat,
minimal pindah. Begitu pula dengan siswanya. Jadi pernyataan Pak Heri (Kabid
SMP/SMA/SMK Dispendik Sukoharjo, Dwi Atmojo Heri-red) sudah betul,” ujar
dia ketika ditemui di Sukoharjo, Jumat (18/11).
Seperti diwartakan Dispendik Sukoharjo meminta sanksi
kepada tujuh siswa SMPN 1 Sukoharjo yang kepergok minum minuman keras (Miras)
di sekolah tetap dilaksanakan. Hal itu dimaksudkan untuk penmbelajaran kepada
masyarakat luas.
“Kesalahan anak-anak in menang sudah fatal. Bayangkan
mereka membawa minuman keras di sekolah dan meminumnya di sekolah yang notabene
rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI0,” ujar Kabid SMP/SMA/SMK, Disdik
Sukoharjo, Dwi Admojo Heri ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa
(15/11/2011).
Komentar itu memicu Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo,
Sudarsono akan memanggil kepala sekolah (Kasek) dan guru SMPN 1 Sukoharjo serta
tujuh orang siswa yang tertangkap basah ndem-ndeman di sekolah saat
masih jam pelajaran. Karena kasus yang terjadi di sekolah RSBI ini dinilai
telah mencoreng dunia pendidikan di Sukoharjo.
“Dalam waktu dekat ini mereka akan kami panggil untuk
hearing. Ini kami sayangkan karena kasus tersebut terjadi di sekolah RSBI.
Ditambah kejadian itu terjadi di dalam sekolah dan berkaitan dengan
minuman keras (Miras) yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar dia di
Sukoharjo, Senin (14/11/2011).
Lebih lanjut Wardoyo yang ditanya sanksi berat yang
dimaksud secara konkrit menyatakan, jika hasil pemeriksaan Inspektorat
menyatakan pihak sekolah terbukti bersalah, Kasek SMPN 1 bisa jadi akan
dicopot. Sedangkan siswa yang dinilai telah melanggar tata tertib juga harus
pindah.
a. Faktor penyebab
:
·
Kurangnya pengawasan
dari orang tua dan pihak sekolah
· Bebasnya pergaulan antar remaja
· Rasa penasaran atau telah candu terhadap minuman keras
· Ikut-ikutan dengan teman sebaya
b. Upaya pengendalian sosial :
· Melalui rehabilitasi
· Pemerintah sering melakukan penyuluhan terhadap bahaya
narkoba dan minum-minuman keras kepada remaja.
· Orang tua lebih mengawasi kegiatan anak dalam
pergaulan.
· Meningkatkan iman dan takwa dengan ikut aktif di
kegiatan keagamaan juga kegiatan lain yang bersifat positif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar