Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, di
samping dibentuk aturan-aturan hukum juga dibentuk kelembagaan yang menangani
masalah yang berkaitan dengan penegakkan hak asasi manusia, antara lain:
1.
Komnas HAM
Komisi Nasional HAM pada awalnya dibentuk dengan keppres No. 50 tahun 1993
sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional
mengenai perlunya penegakkan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian
dengan lahirnya undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia,
Komnas HAM terbentuk dengan keppres tersebut harus sesuai dengan UU No. 39
tahun 1999. Yang bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan dan
penegakkan hak-hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
2. Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan
Dibentuk berdasarkan Keppres No. 181 tahun 1998. Dasar pertimbangan
pembentukan komisi nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan
menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Sifatnya independen dan
bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman bentuk kekerasan terhadap perempuan,
menegmbangkan kodisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap
perempuan serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
3. LSM Prodemokrasi dan HAM
Di samping lembaga penegakkan hak-hak asasi manusia yang dibentuk oleh
pemerintah, ada juga lembaga sejenis yang dibentuk oleh masyarakat, misalnya
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Governmental Organization (NGO) yang
programnya terfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM. Yang termasuk
dalam LSM ini antara lain adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KONTRAS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar