Kamis, 23 April 2020

Bentuk Negara dan Kenegaraan

Image : RomaDecade


A. Bentuk-Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah bentuk negara tunggal yang didalamnya hanya terdapat satu negara atau tidak ada negara lagi di dalamnya.
Ciri-ciri negara kesatuan:
  • Mempunyai satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
  • Hanya terdapat satu konstitusi (UUD), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
  • Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
  • Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
  • Adanya supremasi parlemen pusat.
  • Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
  • Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
Jenis negara kesatuan ada 2, yaitu:
  • Sentralisasi, yaitu seluruh persoalan di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.
  • Desentralisasi. yaitu setiap daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Tetapi tetap pemerintah pusat yang memegang kekuasaan tertinggi.
Contoh negara kesatuan yaitu Indonesia, Belanda, Jepang, Filipina, Italia, dan Perancis.


Negara Serikat (Federal)

Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dimana mempunyai satu buah pemerintah federasi yang bertugas mengendalikan kedaulatan negara tersebut.
Negara bagian tersebut tidak memegang kedaulatan negara, karena yang memegang kedaulatan adalah pemerintah federal.
Negara bagian tetap mempunyai kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Sedangkan kekuasaan yang diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).
Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.
Berikut adalah ciri-ciri negara serikat:
  • Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
  • Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian.
  • Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
  • Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.
  • Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
  • Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
  • Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
  • Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam membuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
  • Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh Negara Serikat (federal) yaitu Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Malaysia, Swiss, dan Jerman.

 

B. Bentuk-Bentuk Kenegaraan

1. Koloni
Koloni merupakan suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih terikat dengan negara yang menjajah nya.Contoh: Indonesia pernah menjadi kolom Belanda selama kurang lebih dari 350 tahun
2. Trustee (perwalian)
Trustee merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia 2 dan berada dibawah lindungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.
Contoh: Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah lindungan PBB sampai dengan tahun 1975.
3. Mandat
Mandat merupakan suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB.
Contohnya: Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
4. Protektorat
Protektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berkaitan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindung nya.
Contoh: Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.
Menurut Samidjo, SH, protektorat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
  • Protektorat Kolonial, yaitu protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara pelindung nya.
  • Protektorat Internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
5. Dominion
Negara dominion adalah negara yang sebelumnya jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Dominion khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris saja.
Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penu, baik ke dalam maupun ke luar.
Contoh negara-negara persemakmuran adalah India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.
6. Uni
Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
Uni dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:
  • Uni personil (personal union), yaitu gabungan antara dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara.
  • Uni politik (political union), yaitu negara yang dibentuk dari negara-negara yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda dengan uni personil, masing-masing dari negara dapat bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan politik bersama. Gabungan negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal.
  • Uni rill (real union), yaitu gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara.
Selain bentuk kenegaraan tersebut di atas ada juga istilah lain seperti Serikat Negara (Konfederasi). Perserikatan ini berdasarkan perjanjian dengan maksud tertentu. 
Misalnya : yang menyangkut bidang politik luar negeri dan pertahanan bersama. Untuk menyelenggarakan kepentingan serikat dalam perjanjian dibentuklah badan pemerintahan secara kolektif. Dalam konfederasi, kedaulatan negara anggota tetap utuh.Konfederasi (serikat negara) dalam hukum internasional bukanlah negara, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional. 
Contoh : Perserikatan Amerika Utara (1776-1778)

 

C. Bentuk Pemerintahan

Klasifikasi Bentuk Pemerintahan adalah kalsifikasi negara dilihat dari siapa yang menjadi kepala negara. Artinya, perbedaan negara dalam klasifikasi ini adalah perbedaan dari posisi kepala negaranya. Dalam klasifikasi ini dikenal dua model negara :
1. Negara Monarki, negara yang kepala negaranya adalah seorang raja. Disebut juga dengan kerajaan. Monarki didunia juga ada dua macam, Monarki Konstitusional dan Monarki Absolut. Monarki Konstitusional adalah Monarki yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan Undang-undang. Biasanya dalam Negara seperti ini raja hanya berfungsi sebagai symbol pemersatu saja. Selebihnya untuk urusan pengelolaan negara dijalankan berdasarkan pada undang-undang yang disahakan oleh parlemen. Sedangkan Monarki Absolut adalah Monarki yang tidak mengenal adanya undang-undang. Pengelolaan pemerintahan sepenuhnya didasarkan atas titah raja. Contoh negara Monarki Konstitusional adalah Inggris, Belanda dan Malaysia sedangkan negara Monarki Absolut adalah Arab Saudi dan Brunei Darussalam.

2. Negara Republik, negara yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden adalah penyebutan kepala negara yang diangkat tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yaitu berdasarkan pada hubungan darah. Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah Indonesia, Cina, Thailand, Perancis dan Amerika Serikat.

 

D. Sistem Pemerintahan

Klasifikasi Sistem Pemerintahan adalah Klasifikasi negara berdasarkan siapa yang menjalankan pemerintahan tersebut. Artinya antara kepala negara dan kepala pemerintahan ada yang menyamakan dan ada yang memisahkan. Negara berdasarkan klasifikasi ini terdiri dari :
1. Negara dengan Sistem Presidensil, adalah negara yang menggunakan sistem pemerintahan yang tidak memisahkan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Kepala negara adalah Presiden yang juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Disebut dengan Presidensil karena kepala Pemerintahannya adalah seorang Presiden. Contoh Negara dengan sistem ini adalah Indonesia.

2. Negara dengan Sistem Parlementer, adalah negara yang kepala negaranya dan kepala pemerintahannya terpisah. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri yang diangkat oleh Parlemen dan bertanggung jawab kepada Parlemen bukan kepada kepala Negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar