Ideologi yang dianut oleh suatu negara pada dasarnya akan mempengaruhi
kehidupan masyarakat di negara tersebut, termasuk penerapan hak-hak asasi
masyarakatnya. Negara-negara Barat, seperti Amerika, dengan paham Liberalismenya
memungkinkan masyarakatnya untuk melakukan segala sesuatu dengan
sebebas-bebasnya (peran swasta lebih dominan), sedangkan peran pemerintah
sangat kecil dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut berdampak
pada kondisi kehidupan masyarakatnya yang “kebablasan” pada beberapa sisi,
seperti pergaulan bebas, persaingan bebas, dan sebagainya yang banyak
menimbulkan masalah-masalah baru bagi sebagian masyarakat. Imbas lainnya dari
paham Liberalisme adalah terhimpitnya kaum ekonomi lemah karena para pemilik
modal (kaum kapitalis) memiliki kebebasan dalam melakukan investasi di berbagai
sektor usaha. Paham lainnya yang berkembang di negara-negara Timur (seperti di
Uni Soviet dan RRC pada masa lalu) adalah komunisme. Dampak yang ditimbulkan
oleh ideologi tersebut adalah berkebalikkan dengan apa yang ditimbulkan oleh
Liberalisme. Hak-hak masyarakat diakui, namun tidak sepenuhnya dipedulikan oleh
pemerintah. Peran pemerintah sangat dominan dalam mengatur berbagai aspek
kehidupan. Pada praktik kehidupan bernegara, pemerintah bersikap otoriter dan
tidak peduli terhadap aspirasi rakyat. Hal tersebut berdampak pada pembungkaman
suara rakyat dan pers, sehingga mencukur demokrasi yang seharusnya menjadi hak
rakyat.
Berbeda dengan negara-negara tersebut, Indonesia menganut ideologi
Demokrasi Pancasila, sehingga implementasi hak asasi manusia di Indonesia
seharusnya berjalan dengan baik sesuai dengan sifat-sifat dasar dari paham
Demokrasi Pancasila. Menurut ideologi tersebut, hak-hak asasi setiap rakyat
Indonesia pada dasarnya diimplementasikan secara bebas, namun tetap dibatasi
oleh hak-hak asasi orang lain. Jadi, ideologi ini menawarkan kebebasan yang
bertanggung jawab dalam mengimplementasikan hak asasi manusia. Namun hal
tersebut perlu dikaji lebih dalam, sebab ideologi yang dianut oleh negara
Indonesia tercinta ini belum tentu dapat diterapkan oleh rakyat tersebut dengan
benar sepenuhnya.
Sejak era reformasi berbagai produk hukum dilahirkan untuk memperbaiki
kondisi hak asasi manusia di Indonesia, khususnya hak sipil dan politik. Antara
lain, UUD 1945 pasal 28A sampai pasal 28J, Ketetapan MPR Nomor XVII/ MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, UU Pers, UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat (UU Unjuk rasa), UU HAM (UU No. 39 Tahun 1999), UU Pemilu, UU Parpol,
UU Otonomi Daerah, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat, dan UU ratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi Rasial. Dari
sisi politik, rakyat Indonesia telah menikmati kebebasan politik yang luas.
Empat kebebasan dasar, yaitu hak atas kebebasan berekspresi dan berkomunikasi,
hak atas kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan berorganisasi, dan hak untuk
turut serta dalam pemerintahan, yang vital bagi bekerjanya sistem politik dan
pemerintahan demokratis telah dinikmati oleh sebagian besar rakyat Indonesia.
Melalui berbagai media hampir semua lapisan rakyat Indonesia sudah dapat
mengekspresikan perasaan dan pendapatnya tanpa rasa takut atau was-was seperti
pada zaman Orde Baru. Rakyat Indonesia relatif bebas mengkomunikasikan gagasan
dan informasi yang dimilikinya. Rakyat menikmati pula hak atas kebebasan
berkumpul. Pertemuan-pertemuan rakyat, seperti, seminar, rapat-rapat akbar
tidak lagi mengharuskan meminta izin penguasa seperti di masa Orde Baru.
Kelompok-kelompok masyarakat, seperti, buruh, petani, seniman, dan lain
sebagainya yang ingin melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di depan kantor
atau pejabat publik tidak memerlukan izin, tapi sebelum menjalankan unjuk rasa
diwajibkan untuk memberitahu polisi.
Rakyat Indonesia telah menikmati juga kebebasan berorganisasi. Rakyat tidak
hanya bebas mendirikan partai-partai politik sebagai wahana untuk
memperjuangkan aspirasi politiknya. Rakyat bebas pula untuk mendirikian
organisasi-organisasi kemasyarakatan, seperti serikat petani, serikat buruh,
perkumpulan masyarakat adat, dan lain sebagainya. Selain itu, tumbuhnya
organisasi-organisasi rakyat dari bawah ini akan memperkuat masyarakat sipil
yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem politik dan pemerintahan yang
demokratis.
Rakyat Indonesia telah pula menikmati hak politiknya, yaitu hak untuk turut
serta dalam pemerintahan di mana rakyat berperan serta memilih secara langsung
para anggota DPR dan DPRD pada tahun 1999 dan tahun 2004. Pada tahun 2004 untuk
pertama kali rakyat memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya
pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kotamadya, rakyat dapat memilih langsung
Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sebelum ini belum pernah ada presiden
perwujudan hak atas kebebasan politik dalam sejarah Indonesia.
Selain itu, kebebasan politik yang membuka jalan bagi terpenuhinya empat
kebebasan dasar yang mencakup hak atas kebebasan berekspresi dan berkomunikasi,
hak atas kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan berorganisasi, dan hak untuk
turut serta dalam pemerintahan, belum dinikmati oleh kelompok minoritas agama.
Sejumlah daerah juga memberlakukan perda bermuatan syariah yang sangat
bertentangan dengan konsep penghormatan kepada hak asasi manusia dan UUD 1945
pasal 29 yang menjamin kebebasan. warga negara dalam memeluk agama dan
beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Demikian pula kelompok minoritas dalam agama, misalnya Ahmadiyah terus
mengalami diskriminasi dan pengawasan oleh negara. Bukan hanya itu, sebagian
penganut Ahmadiyah juga sempat menjadi korban dari tindakan anarkis yang
dilakukan oleh sejumlah oknum dari organisasi masyarakat tertentu. Kebebasan
politik yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia ternyata juga tak diimbangi
dengan perlindungan hukum yang semestinya bagi hak-hak sipil, seperti, hak atas
kemerdekaan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan dari penyiksaan, atau
perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat, hak atas pemeriksaan yang adil dan proses hukum yang semestinya, hak
atas pengakuan pribadi di depan hukum, dan larangan atas propaganda untuk
perang dan hasutan kebencian. Dari berbagai daerah, seperti, Poso, Lombok,
Papua, juga Jakarta, dan tempat-tempat lain di Indonesia, dilaporkan masih
terjadi kekerasan horisontal yang melibatkan unsur-unsur polisi dan militer.
Penganiayaan dilaporkan masih terus di alami oleh kelompok-kelompok masyarakat,
seperti, buruh, petani, masyarakat adat, kelompok minoritas agama, dan para
mahasiswa.
Begitu pula dengan kejahatan terorisme yang dilakukan oleh mereka yang
menyebut dirinya sebagai Jemaah Islamiyah telah menimbulkan korban, berupa
hilangnya nyawa manusia, dan hancurnya harta benda miliknya. Kejahatan
terorisme telah menimbulkan rasa takut dan tidak aman yang relatif luas di
kalangan masyarakat sipil. Pada sisi yang lain kejahatan terorisme di Indonesia
telah mengundang lahirnya UU Anti-Kejahatan Terorisme yang mengesampingkan UU
Hukum Acara Pidana biasa. Di bawah UU Anti Kejahatan Terorisme itu, polisi
dengan mengesampingkan perlindungan hak sipil yang diatur di bawah hukum acara
pidana biasa, dengan mudah dapat melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan pemeriksaan terhadap siapa saja yang diduga menjadi bagian
dari jaringan aktivitas terorisme. Pelaksanaan UU baru ini telah memberikan dampak
buruk bagi hak-hak sipil meskipun belum tentu berdosa, namun karena dicurigai
mempunyai hubungan dengan pelaku kejahatan terorisme, bisa mengalami
penangkapan, penahanan, kekerasan, penyiksaan, dan pemeriksaan. Keadaan ini
jelas memperburuk kondisi hak sipil dan politik. Karena itu, Komnas HAM bersama
Komnas-HAM se Asia Pasifik, mendesak agar negara-negara Asia Pasifik tetap
tegas dalam memberantas kejahatan terorisme, namun pemberantasan kejahatan itu
harus dilakukan dengan mengindahkan hukum HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar