Lembaga peradilan internasional adalah
Mahkamah Internasional atau Mahkamah Agung Internasional,yang merupakan
mahkamah peradilan tertinggi di seluruh dunia.Lembaga ini bertugas memutuskan
kasus hukum atau perselisihan antar negara dan memberikn pendapat hukum
bagi PBB dan lembaga-lembaganya tentang hukum internasional.
Mahkamah
Internasional
MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB,
yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini mulai berfungsi sejak tahun
1946 sebagai pengganti MIP. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan
kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.
Mahkamah
Pidana Internasional
MPI adalah Mahkamah Pidana Internasional yang
berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi
hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional
di pidana.
Panel khusus
dan spesial pidana internasional
Panel khusus pidana internasional (PKPI) dan
Panel spesial pidana internasional (PSPI) adalah lembaga peradilan
internasional yangberwenang mengadili para tersangka kejahatan berat
internasional yang bersifat tidak permanen. Artinya selesai mengadili,
peradilan ini dibubarkan.
Proses Hukum
yang Adil atau Layak
Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada
satu istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana, yaitu “due process of
law” yang dalam bahasa Indonesia dapat
diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar