·
Alinea Pertama: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialahhak
segala bangsa dan oleh sebab itu ,maka penjajahan di atas dunia harus di
hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Makna
Alinea Pertama: Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan
penjajah dalam segala bentuk. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk
menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia. Pernyataan objektif bangsa
Indonesia bahwa penjajasan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk
berdiri sendiri. Alinea
·
Kedua: Dan perjuangan pergerakan kemerdekaanIndonesia telah
sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia.
Makna Alinea Kedua: Kemerdekaan yang
dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan
penjajah. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetap iharus diisi dengan
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.
·
Alinea Ketiga: Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan
dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Makna Alinea
ketiga: Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat
rahmat Alllah Yang Maha Kuasa. Keinginan yang didambakan oleh segenap
bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan
material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat Pengukuhan
pernyataan Proklamasi Kemerdekan
·
Alinea Keempat:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untukmemajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsan Indonesia itu dalam
suayu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk
Undang-Dasar, dalam suatu susunan Negara RepublikIndonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebujaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan social bagiseluruh rakyat Indonesia.
Makna Alinea Keempat: Adanya fungsi
dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu: Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dubia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social Kemerdekaan
bangsa Indonesia yang disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945.
Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia. Sistem pemerintahan Negara, yaitu
berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi) Dasar Negara Pancasila Makna
Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia Undang-Undang Dasar
merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia,
sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi
perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya, Pembukaan
juga merupakan sumber dari “cita hukum” dan” cita-cita moral” yang ingin
ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan
bangsa-bangsa di dunia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar