Macam-macam
Instrumen HAM
**Kesamaan kedudukan
dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan (Pasal
27 ayat 1);
**Hak setiap warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
**Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang – undang (Pasal 28);
**Kebebasan asasi
untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2);
**Hak atas pengajaran
(Pasal 31 ayat 1).
A.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dalam pembukaan
undang undang dasar 1945 hak asasi manusia termuat secara lengkap. Secara garis
besar hak asasi manusia tercantum pada :
1. Alinea pertama
pembukaan UUD 1945 yaitu sesungguh nya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
2. Pasal 27,28,28D
ayat (3),30,dan 31 Uud 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara
3. Pasal 28A-28J UUD
tentang hak asasi manusia
B. TAP MPR
No. XVII/MPR/1998 Ttg Hak Asasi Manusia
Atas desakan
masyarakat kepada negara agar lebih memperhatikan penghormatan terhadap hak
asasi manusia , maka pada tanggal 13 november 1998 melalui sidang istimewa MPR ditetapkanlah
ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia. Ketetapan ini
menugaskan kepada seluruh lembaga tinggi negara ,seluruh aparatur negara untuk
menghormati, menegakkan ,dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi
manusia ini kepada masyarakat. Disamping itu ,ketetapan ini menugaskan pula
kepada pemerintah untuk segera meratifikasi (menandatangani dan mengesahkan)
berbagai piagam PBB tentang hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan
dengan pancasila dan UUD 1945.
C.
UNDANG-UNDANG NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
1. Hak Hidup (Pasal 9);
2. Hak untuk Berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10);
3. Hak Mengembangkan Diri (Pasal 11-16);
4. Hak Memperoleh keadilan (Pasal 17-19);
5. Hak Kebebasan Pribaditurut serta dalam Pemerintahan (Pasal 20-27);
6. Hak atas Rasa Aman (Pasal 28-35);
7. Hak atas Kesejahteraan (Pasal 36-42);
8. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan (Pasal 43-44);
9. Hak-hak Perempuan (Pasal 45 – 51);
10. Hak-hak Anak (Pasal 52 -66).
Instrumen HAM dalam UU yang pernah dikeluarkan pemerintah, antara lain sebagai berikut.
1.
UU No. 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2.
UU No. 5 Tahun 1998
tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang
Kejam Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
3.
UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
4.
UU No. 9 Tahun 1998
tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
5.
UU No. 11 Tahun 1998
tentang Amandemen terhadap UU No. 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
6.
UU No. 19 Tahun 1999
tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara
Paksa.
7.
UU No. 20 Tahun 1999
tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum bagi Pekerja.
8.
UU No. 21 Tahun 1999
tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
9.
UU No. 26 Tahun 1999
tentang Pencabutan UU No. 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
10.
UU No. 29 Tahun 1999
tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
11.
UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
12.
UU No. 40 Tahun 1999
tentang Pers.
13.
UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM.
Instrumen hak asasi manusia dalam peraturan
pemerintah, keputusan presiden, dan instruksi presiden, antara lain sebagai berikut.
1.
Peraturan Pemerintah
Pengganti UU (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
2.
Keputusan Presiden RI
Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
3.
Keputusan Presiden RI
Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
4.
Keputusan Presiden RI
Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia
Indonesia.
5.
Instruksi Presiden RI
Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan
Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan
Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar