Pengertian asas kewarganegaraan
adalah dasar hukum bagi kewarganegaraan untuk penduduk (warga) sebuah negara.
Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau
wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah
hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
Penduduk suatu negara juga dibedakan menjadi warga negara dan warga negara
asing. Warga negara adalah mereka yang secara hukum merupakan anggota suatu
negara. Adapun warga negara asing adalah mereka yang belum menjadi warga
negara. Jika mereka ingin menjadi warga negara, mereka harus melalui proses
yang disebut naturalisasi.
Secara umum ada 2 asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh suatu negara,
yaitu:
1. Ius Sanguinis
Asas ius sanguinis atau
asas keturunan yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau
pertalian darah. Artinya, kewarganegaraan anak bergantung pada orang tuanya
meskipun anak tersebut lahir di negara lain (bukan kewarganegaraan orang
tuanya). Misalkan, seorang anak dilahirkan di negara B yang menganut asas ius
sanguinis, sedangkan orang tuanya warga negara A, maka anak tersebut tetap
menjadi warga negara A.
Contoh Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis : Belanda, Belgia, Bulgaria, Korea Selatan, Kroasia, Inggris, Irlandia, Islandia, India, Italia, Jepang, Jerman, Polandia, Portugal, Republik Ceko, Rusia, Spanyol, Serbia, dll.
2. Ius Soli
Asas ius soli atau
asas tempat kelahiran yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat
kelahirannya. Artinya kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut
lahir di negara yang menganut asas ius soli. Misalnya, seorang anak harus
menjadi warga negara B karena lahir di negara B, meskipun orang tuanya warga
negara A.
Contoh Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Soli : Argentina, Amerika Serikat, Brazil, Bangladesh, Kanada, Kamboja, Kolombia, Kosta
Rika, Panama, Peru, Pakistan, Paraguay, Grenada, Guatemala, Guyana, dll
Keberadaan kedua asas kewarganegaraan tersebut kerap kali menimbulkan
masalah. Hal ini karena ada negara yang menganut asas ius sanguinis dan ada
pula negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kerap muncul masalah
bipatride, multipatride bahkan apatride.
Pengertian Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan (kewarganegaraan
ganda) yang bisa terjadi karena anak lahir di negara A yang menganut asas
kewarganegaraan ius soli (tempat kelahiran) namun orang tuanya warga
negara B yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut akan mendapat 2
kewarganegaraan dari negara A berdasarkan tempat lahir dan dari negara B karena
faktor keturunan.
Pengertian Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bisa terjadi
jika anak lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis sedangkan orang
tua berasal dari negara A. Si anak tidak mendapat kewarganegaraan negara B
karena lahir dari orang tua yang bukan warga negara B. Anak juga tidak mendapat
kewarganegaraan orang tuanya (negara A) karena tidak lahir di negara A (ius
soli – berdasarkan tempat lahir).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar