1.
Sifat Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah
memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan
untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada.
Negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Misalnya
dengan cara mengerahkan lembaga yang berwenang seperti TNI, polisi, lembaga
peradilan – secara sah demi mencegah terjadinya kekacauan, memastikan semua
elemen negara mematuhi undang-udang, serta menjaga kedamaian bernegara.
Dengan menggunakan alat paksa
berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar
aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan
akan dikenakan sanksi yang tegas. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan
tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat
dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara.
Jadi tiap-tiap negara dapat
memaksakan kehendaknya baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan
dengan menggunakan kekerasan fisik secara legal agar peraturan ditaat sehingga
ketertiban tercipta dan anarkisme bisa diatasi.
2.
Sifat Monopoli
Sifat monopoli negara maksudnya
secara umum adalah semua hal yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai dan dikendalikan oleh Negara. Negara memiliki sifat
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Semua hal yang
menyangkut kehidupan orang banyak dimonopoli oleh Negara tanpa adanya hak atau
kewenangan yang sama di pihak lain.
Negara juga memiliki
kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga
menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan. Misalnya,
memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, melarang
aliran kepercayaan atau kelompok politik tertentu yang dianggap bertentangan
dengan paham Negara dan lain sebagainya.
3.
Sifat Menyeluruh / Mencakup Semua
Sifat negara yang ketiga adalah
menyeluruh atau mencakup semua artinya semua peraturan dan perundang-undangan
berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Sifat ini juga disebut
dengan sifat totalitas. Hal ini dikarenakan menjadi warga negara bukan atas
kemauan sendiri (involuntary membership), yang berbeda dengan asosiasi dan
organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela.
Tidak ada warga masyarakat yang
dapat mengecualikan dirinya dari pengaruh kekuasaan negara. Maka dari itu,
peraturan yang dibuat oleh negara pada prinsipnya berlaku bagi setiap orang di
wilayah negara itu tanpa kecuali. Ketika peraturan sudah dibuat atau
ditetapkan, semua orang dianggap tahu dan harus mentaatinya. Misalnya
adalah kewajiban membayar pajak, maka semua warga negara wajib membayar pajak
baik rakyat biasa maupun pejabat tanpa ada perbedaan dan diskriminasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar