Pengertian Hak
Asasi Manusia
a.
Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun
1999, “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnNya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manausia”.
b.
John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir
yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat
(bersifat mutlak)
c.
Koentjoro Poerbopranoto. hak yang bersifat asasi. Hal ini berarti, hak hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan
dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
d.
Declaration of Human Right, HAM merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap
orang akan hak-hak yang sama dan tak teralihkan dari semua angota keluarga
manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.
HAM mengandung
makna yaitu sebagai berikut.
1. HAM merupakan hak alamiah yang
melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan kedunia. Hak alamiah
adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal
budi dan berkeperimanusiaan, Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang
diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak
brarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan, karena batasan HAM seseorang
adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya,
manusia kan kehilangan eksistensinya sebagai manusia
2. HAM merupakan instrument atau alat
untuk menjaga harkat martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang
luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
A. Hak Asasi Manusia Menurut Sifatnya atau Secara Umum
Hak asasi pribadi adalah hak-hak pribadi yang
dimiliki setiap orang, seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama,
kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan mengeluarkan pendapat
dan perasaan dan lain sebagainya.
2. Hak Asasi
Ekonomi (Property Right)
Hak asasi ekonomi adalah hak-hak yang
dimiliki sesorang, seperti hak-hak untuk memiliki suatu barang (rumah, tanah,
perelengkapan rumah tangga, dan lain-lain), hak membeli dan menjual barang, hak
memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusaha dan memperoleh penghidupan yang
layak, dan lain-lain.
3. Hak Asasi
dalam Hukum dan Pemerintahan (Right of Legal Equality)
Adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah. Seperti hak
untuk memperoleh perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Jika hak-hak tersebut tidak terpenuhi maka hal tersebut tindakan yang melanggar
hukum. Oknum/pelaku tindakan pelanggaran HAM harus di hukum sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
4. Hak Asasi
Politik (Political Rigth)
Hak asasi politik adalah hak-hak yang
dimiliki setiap orang dibidang politik, seperti hak memilih dan dipilih dalam
pemilihan umum, hak mendirikan partai politik, mendirikan organisasi, memasuki
organisasi sosial politik, kebebasan berpolitik, bebas melaksanakan kegiatan
politik, dan lain-lain. Jika ada oknum atau orang yang berusaha untuk melanggar
dan merampas hak asasi politik, maka pelaku tersebut wajib ditindak secara
hukum.
5. Hak Asasi
Sosial Budaya (Social and Cultur Right)
Hak asasi sosial dan budaya adalah hak asasi
yang dimiliki setiap orang di bidang kehidupan sosial dan budaya. Seperti hak
untuk memperoleh pendidikan, memperoleh pelyanan sosial, memperoleh pelayanan
kesehatan, kebebasan bergaul dalam masyarakat, ikut serta dalam kegiatan
kemasyarakatan, Kebebasan mengembangkan nilai-nilai budaya, kebebasan
menghasilkan karya, dan lain-lain.
6. Hak Asasi
Prosedur Hukum (Procedural Right)
Hak asasi prosedur hukum adalah hak asasi
yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan sesuai tata cara
peradilan dan perlindungan hukum, seperti dalam hak tata cara penagkapan,
penyidikan, penggeledahan, pembelaan hukum, peradilan, dan lain sebagainya.
B. Dalam The
Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang memuat 30 pasal
dan 31 ayat, secara garis besar HAM dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
a. hak-hak politik
dan yuridis
b. hak-hak atas
martabat,
c. hak-hak sosial,
ekonomi, dan budaya.
C. Hak-hak
sipil dan Politik :
a. hak atas hidup
b. hak atas kebebasan
dan keamanan dirinya
c. hak atas keamanan
di muka badan-badan peradilan
d. hak atas kebebasan
berpikir, mempunyai keyakinan, beragama
e. hak untuk
mempunyai pendapat tanpa gangguan
f. hak atas kebebasan
berkumpul secara damai, dan
g. hak untuk berserikat
D. Hak-hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya :
a. hak atas pekerjaan
b. hak untuk
membentuk serikat kerja
c. hak atas pension
d. hak atas tingkat
hidup yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian,
perumahan yang layak, dan
e. hak atas
pendidikan
Menurut Franz Magnis
Suseno (1987: 125–130), hak
asasi manusia dapat dibedakan menjadi empat macam yang meliputi hal-hal
berikut:
a. Hak
Asasi Negatif
Hak
asasi negatif disebut juga hak kebebasan atau hak asasi liberal. Hal itu karena
hak asasi negatif didasarkan pada kebebasan dan hak seseorang untuk mengurus
diri sendiri. Pada dasarnya hak ini menuntut kemandirian seseorang untuk
dihormati oleh orang lain atau pihak lain. Hak negatif ini berkaitan dengan
berbagai bidang yang tidak boleh dicampuri oleh orang lain atau pihak lain.
Contoh hak asasi negatif antara lain kebebasan bergerak, perlindungan atas hak
milik, kebebasan beragama, hak atas hidup, kebebasan berpikir, kebebasan
berkumpul dan berserikat.
b. Hak
Asasi Aktif
Hak
asasi aktif didasarkan pada pandangan tentang kedaulatan rakyat. Hal ini dengan
keyakinan bahwa semua orang memiliki derajat yang sama. Dengan demikian, hak
asasi aktif adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang untuk ikut serta dalam
menentukan arah perkembangan masyarakatnya. Contoh hak asasi aktif antara lain
kebebasan pers, membentuk perkumpulan politik, menyatakan pendapat, mengawasi
jalannya pemerintahan, dan memilih wakil rakyat dalam pemerintahan.
c. Hak
Asasi Positif
Pada
dasarnya hak asasi positif mendasarkan diri pada pandangannya tentang tugas dan
kewajiban negara. Hak asasi positif merupakan kebalikan dari hak negatif. Hak
asasi positif merupakan hak yang menuntut prestasi tertentu dari negara. Pada
hakikatnya negara bertugas untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu,
masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan dari negara. Contoh hak
asasi positif antara lain hak untuk memperoleh keadilan di muka hukum, hak atas
perlindungan keamanan, hak atas perlindungan hukum, dan hak atas
kewarganegaraan.
d. Hak
Asasi Sosial
Hak
asasi sosial mendasarkan dirinya pada pandangan bahwa setiap orang mempunyai
hak untuk mendapatkan bagian yang adil dari kekayaan materi dan budaya
bangsanya. Hak asasi sosial juga memandang bahwa setiap orang mempunyai hak
atas bagian yang wajar atas kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan kata lain, hak
asasi sosial ini merupakan hak warga negara untuk memperoleh keadilan ekonomi
dan budaya. Contoh hak asasi sosial antara lain hak memperoleh pendidikan, hak
atas pekerjaan, hak atas jaminan sosial, dan hak untuk membentuk serikat kerja
yang bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar