Senin, 27 April 2020

Pengertian dan Jenis Hak Asasi Manusia


Pengertian Hak Asasi Manusia

a.      Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manausia”.
b.     John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)
c.      Koentjoro Poerbopranoto. hak yang bersifat asasi. Hal ini berarti, hak hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
d.     Declaration of Human Right, HAM merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tak teralihkan dari semua angota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.
HAM mengandung makna yaitu sebagai berikut.
1.     HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan kedunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berkeperimanusiaan, Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak brarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan, karena batasan HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia kan kehilangan eksistensinya sebagai manusia
2.     HAM merupakan instrument atau alat untuk menjaga harkat martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.


Jenis-jenis Hak Asasi Manusia

A. Hak Asasi Manusia Menurut Sifatnya atau Secara Umum

 1.     Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
Hak asasi pribadi adalah hak-hak pribadi yang dimiliki setiap orang, seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan mengeluarkan pendapat dan perasaan dan lain sebagainya.

2.     Hak Asasi Ekonomi (Property Right)

Hak asasi ekonomi adalah hak-hak yang dimiliki sesorang, seperti hak-hak untuk memiliki suatu barang (rumah, tanah, perelengkapan rumah tangga, dan lain-lain), hak membeli dan menjual barang, hak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak, dan lain-lain.

3.     Hak Asasi dalam Hukum dan Pemerintahan (Right of Legal Equality)

Adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah. Seperti hak untuk memperoleh perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Jika hak-hak tersebut tidak terpenuhi maka hal tersebut tindakan yang melanggar hukum. Oknum/pelaku tindakan pelanggaran HAM harus di hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4.     Hak Asasi Politik (Political Rigth)

Hak asasi politik adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang dibidang politik, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak mendirikan partai politik, mendirikan organisasi, memasuki organisasi sosial politik, kebebasan berpolitik, bebas melaksanakan kegiatan politik, dan lain-lain. Jika ada oknum atau orang yang berusaha untuk melanggar dan merampas hak asasi politik, maka pelaku tersebut wajib ditindak secara hukum.

5.     Hak Asasi Sosial Budaya (Social and Cultur Right)

Hak asasi sosial dan budaya adalah hak asasi yang dimiliki setiap orang di bidang kehidupan sosial dan budaya. Seperti hak untuk memperoleh pendidikan, memperoleh pelyanan sosial, memperoleh pelayanan kesehatan, kebebasan bergaul dalam masyarakat, ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan, Kebebasan mengembangkan nilai-nilai budaya, kebebasan menghasilkan karya, dan lain-lain.

6.     Hak Asasi Prosedur Hukum (Procedural Right)

Hak asasi prosedur hukum adalah hak asasi yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan sesuai tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti dalam hak tata cara penagkapan, penyidikan, penggeledahan, pembelaan hukum, peradilan, dan lain sebagainya.

B. Dalam The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang memuat 30 pasal dan 31 ayat, secara garis besar HAM dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
a. hak-hak politik dan yuridis
b. hak-hak atas martabat,
c. hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya.

C. Hak-hak sipil dan Politik :
a. hak atas hidup
b. hak atas kebebasan dan keamanan dirinya
c. hak atas keamanan di muka badan-badan peradilan
d. hak atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan, beragama
e. hak untuk mempunyai pendapat tanpa gangguan
f. hak atas kebebasan berkumpul secara damai, dan
g. hak untuk berserikat

D. Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya :
a. hak atas pekerjaan
b. hak untuk membentuk serikat kerja
c. hak atas pension
d. hak atas tingkat hidup yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan yang layak, dan
e. hak atas pendidikan

Menurut Franz Magnis Suseno (1987: 125–130), hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi empat macam yang meliputi hal-hal berikut:

a. Hak Asasi Negatif
Hak asasi negatif disebut juga hak kebebasan atau hak asasi liberal. Hal itu karena hak asasi negatif didasarkan pada kebebasan dan hak seseorang untuk mengurus diri sendiri. Pada dasarnya hak ini menuntut kemandirian seseorang untuk dihormati oleh orang lain atau pihak lain. Hak negatif ini berkaitan dengan berbagai bidang yang tidak boleh dicampuri oleh orang lain atau pihak lain. Contoh hak asasi negatif antara lain kebebasan bergerak, perlindungan atas hak milik, kebebasan beragama, hak atas hidup, kebebasan berpikir, kebebasan berkumpul dan berserikat.

b. Hak Asasi Aktif
Hak asasi aktif didasarkan pada pandangan tentang kedaulatan rakyat. Hal ini dengan keyakinan bahwa semua orang memiliki derajat yang sama. Dengan demikian, hak asasi aktif adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang untuk ikut serta dalam menentukan arah perkembangan masyarakatnya. Contoh hak asasi aktif antara lain kebebasan pers, membentuk perkumpulan politik, menyatakan pendapat, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memilih wakil rakyat dalam pemerintahan.

c. Hak Asasi Positif
Pada dasarnya hak asasi positif mendasarkan diri pada pandangannya tentang tugas dan kewajiban negara. Hak asasi positif merupakan kebalikan dari hak negatif. Hak asasi positif merupakan hak yang menuntut prestasi tertentu dari negara. Pada hakikatnya negara bertugas untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan dari negara. Contoh hak asasi positif antara lain hak untuk memperoleh keadilan di muka hukum, hak atas perlindungan keamanan, hak atas perlindungan hukum, dan hak atas kewarganegaraan.

d. Hak Asasi Sosial
Hak asasi sosial mendasarkan dirinya pada pandangan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan bagian yang adil dari kekayaan materi dan budaya bangsanya. Hak asasi sosial juga memandang bahwa setiap orang mempunyai hak atas bagian yang wajar atas kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan kata lain, hak asasi sosial ini merupakan hak warga negara untuk memperoleh keadilan ekonomi dan budaya. Contoh hak asasi sosial antara lain hak memperoleh pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas jaminan sosial, dan hak untuk membentuk serikat kerja yang bebas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar