Image : RomaDecade
A. Bentuk-Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Negara
kesatuan adalah bentuk negara tunggal yang didalamnya hanya terdapat satu
negara atau tidak ada negara lagi di dalamnya.
Ciri-ciri negara kesatuan:
- Mempunyai satu pemerintahan pusat yang
memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
- Hanya terdapat satu konstitusi (UUD), satu
kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
- Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik
pajak.
- Tidak ada badan-badan lain diluar
pemerintahan yang berdaulat.
- Adanya supremasi parlemen pusat.
- Dalam pendidikan, hanya terdapat satu
kurikulum.
- Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke
dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
Jenis negara kesatuan ada 2, yaitu:
- Sentralisasi, yaitu seluruh persoalan di
setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.
- Desentralisasi. yaitu setiap daerah diberi
kekuasaan untuk mengatur
rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di
setiap daerah. Tetapi tetap pemerintah pusat yang memegang kekuasaan
tertinggi.
Contoh negara kesatuan yaitu Indonesia,
Belanda, Jepang, Filipina, Italia, dan Perancis.
Negara Serikat (Federal)
Negara serikat
adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dimana mempunyai
satu buah pemerintah federasi yang bertugas mengendalikan kedaulatan negara
tersebut.
Negara bagian
tersebut tidak memegang kedaulatan negara, karena yang memegang kedaulatan
adalah pemerintah federal.
Negara bagian
tetap mempunyai kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan
rakyatnya.
Sedangkan
kekuasaan yang diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal
yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan
urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).
Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada
negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah.
Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan
negara serikat.
Berikut adalah
ciri-ciri negara serikat:
- Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun
kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
- Hubungan antara pemerintah federal (pusat)
dengan rakyat diatur melalui negara bagian.
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan
dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
- Setiap negara bagian berwenang membuat
undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama
tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.
- Tiap negara bagian berstatus tidak
berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
- Kepala negara dipilih oleh rakyat dan
bertanggung jawab kepada rakyat
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan
rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke
dalam
- Setiap negara bagian memiliki kewenangan
dalam membuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan
pemerintah pusat
- Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan
oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh Negara Serikat (federal) yaitu Amerika
Serikat, Australia, Jerman, India, Malaysia, Swiss, dan Jerman.
B.
Bentuk-Bentuk Kenegaraan
1. Koloni
Koloni merupakan suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam
negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih terikat dengan
negara yang menjajah nya.Contoh: Indonesia pernah menjadi kolom Belanda selama
kurang lebih dari 350 tahun
2. Trustee (perwalian)
Trustee merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang
dalam Perang Dunia 2 dan berada dibawah lindungan Dewan Perwalian PBB serta
negara yang menang perang.
Contoh: Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada
dibawah lindungan PBB sampai dengan tahun 1975.
3. Mandat
Mandat merupakan suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari
negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah
perlindungan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat
LBB.
Contohnya: Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat
Prancis.
4. Protektorat
Protektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara
lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan
berdaulat. Hal-hal yang berkaitan dengan luar negeri dan pertahanan negara
diserahkan pada negara pelindung nya.
Contoh: Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum merdeka
merupakan protektorat dari Prancis.
Menurut Samidjo, SH, protektorat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
- Protektorat Kolonial, yaitu protektorat yang menyerahkan urusan
hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada
negara pelindung nya.
- Protektorat Internasional, yaitu protektorat yang masih tetap
memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
5. Dominion
Negara dominion adalah negara yang sebelumnya jajahan Inggris yang kemudian
merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya
(lambang persatuan). Dominion khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris saja.
Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations
(Negara-negara Persemakmuran
Inggris). Negara-negara dominion
memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penu, baik ke dalam maupun ke luar.
Contoh negara-negara persemakmuran adalah India, Selandia baru, Australia,
Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.
6. Uni
Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan
satu kepala negara yang sama.
Uni dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:
- Uni personil (personal union), yaitu gabungan antara dua negara yang
kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara.
- Uni politik (political union), yaitu negara yang dibentuk dari
negara-negara yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni
legislatif. Berbeda dengan uni personil, masing-masing dari negara dapat
bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan politik bersama. Gabungan
negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal.
- Uni rill (real union), yaitu gabungan antara dua negara atau lebih
yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara.
Selain bentuk kenegaraan tersebut di atas ada
juga istilah lain seperti Serikat Negara (Konfederasi). Perserikatan ini
berdasarkan perjanjian dengan maksud tertentu.
Misalnya : yang menyangkut bidang politik luar
negeri dan pertahanan bersama. Untuk menyelenggarakan kepentingan serikat dalam
perjanjian dibentuklah badan pemerintahan secara kolektif. Dalam konfederasi,
kedaulatan negara anggota tetap utuh.Konfederasi (serikat negara) dalam hukum
internasional bukanlah negara, karena masing-masing negara yang membentuk
konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional.
Contoh : Perserikatan Amerika Utara (1776-1778)
C. Bentuk Pemerintahan
Klasifikasi Bentuk Pemerintahan adalah
kalsifikasi negara dilihat dari siapa yang menjadi kepala negara. Artinya,
perbedaan negara dalam klasifikasi ini adalah perbedaan dari posisi kepala
negaranya. Dalam klasifikasi ini dikenal dua model negara :
1. Negara Monarki, negara yang kepala negaranya adalah
seorang raja. Disebut juga dengan kerajaan. Monarki didunia juga ada dua macam,
Monarki Konstitusional dan Monarki Absolut. Monarki Konstitusional adalah
Monarki yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan Undang-undang. Biasanya
dalam Negara seperti ini raja hanya berfungsi sebagai symbol pemersatu saja.
Selebihnya untuk urusan pengelolaan negara dijalankan berdasarkan pada undang-undang
yang disahakan oleh parlemen. Sedangkan Monarki Absolut adalah Monarki yang
tidak mengenal adanya undang-undang. Pengelolaan pemerintahan sepenuhnya
didasarkan atas titah raja. Contoh negara Monarki Konstitusional adalah
Inggris, Belanda dan Malaysia sedangkan negara Monarki Absolut adalah Arab
Saudi dan Brunei Darussalam.
2. Negara Republik, negara yang kepala negaranya
dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden adalah penyebutan kepala negara yang
diangkat tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yaitu berdasarkan pada
hubungan darah. Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme
pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah Indonesia, Cina, Thailand,
Perancis dan Amerika Serikat.
D. Sistem Pemerintahan
Klasifikasi Sistem Pemerintahan adalah
Klasifikasi negara berdasarkan siapa yang menjalankan pemerintahan tersebut.
Artinya antara kepala negara dan kepala pemerintahan ada yang menyamakan dan
ada yang memisahkan. Negara berdasarkan klasifikasi ini terdiri dari :
1. Negara dengan Sistem Presidensil, adalah negara yang menggunakan
sistem pemerintahan yang tidak memisahkan antara kepala negara dan kepala
pemerintahan. Kepala negara adalah Presiden yang juga sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Disebut dengan Presidensil karena kepala Pemerintahannya adalah
seorang Presiden. Contoh Negara dengan sistem ini adalah Indonesia.
2. Negara dengan Sistem Parlementer, adalah negara yang kepala negaranya
dan kepala pemerintahannya terpisah. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri
yang diangkat oleh Parlemen dan bertanggung jawab kepada Parlemen bukan kepada
kepala Negara.


