Senin, 27 April 2020

Hambatan dan Pelanggaran HAM di Indonesia


Hambatan HAM di Indonesia :
1. Masih kurangnya pemahaman tentang Ham
2. Masih Kurang Pengalaman
3. Kemiskinan
4. Keterbelakangan
5. Pemahaman Ham masihterbatas dalam Pemhaman Gerakan


Beberapa Jenis pelanggaran HAM Internasional adalah sebagai berikut :

a.      Kejahatan Genocide
Kejahatan genocide adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa/ras, misalnya zaman Hitler memusnakan bangsa Yahudi.
Kejahatan ini dilakukan dengan cara, yaitu :
1)      Membunuh anggota kelompok;
2)      Mengakibatkanpenderitaan fisik berat terhadap kelompok;
3)      Menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan secara fisik dan kelompok;
4)      Memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran di kelompok;
5)      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok satu ke kelompok lain.

Contoh-contoh kejahatan genosida, yaitu:
-            Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
-            Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
-            Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7.
-            Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492.
-            Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
-            Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
-            Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaumNazi Jerman pada Perang Dunia II.
-            Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
-            Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.
-            EfraĆ­n Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
-            Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.

b.      Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil. Kejahatan kemanusiaan meliputi berikut.
1.    pembunuhan, pemusnahan, perbudakan
2.    pengusiran atau pemindahan pendudukj secara paksa
3.     perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar hukum Internasiona
4.     perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan/sterilisasi paksa dan sejenisnya
5.   penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
6.   penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid

c. Kejahatan Perang
adalah melancarkan perang yang menyebabkan kerugian bagi orang sipil, kerusakan objek sipil, atau kerusakan meluas, berjangka panjang dan luas terhadap lingkungan. Membunuh atau melukai secara curang pihak musuh atau perlakuan mempermalukan tawanan perang juga termasuk dalam kategori kejahatan perang.

d.      Kejahatan Perang Agresif
Atau dikenal sebagai kejahatan terhadap perdamaian (crimes against peace), yaitu merencaakan, memprakarsai perang, atau memulai perang yang melanggar hokum internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar