Hambatan
HAM di Indonesia :
1. Masih kurangnya pemahaman tentang Ham
2. Masih Kurang Pengalaman
3. Kemiskinan
4. Keterbelakangan
5. Pemahaman Ham masihterbatas dalam Pemhaman
Gerakan
Beberapa Jenis pelanggaran HAM
Internasional adalah sebagai berikut :
a. Kejahatan Genocide
Kejahatan genocide adalah
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa/ras, misalnya zaman Hitler memusnakan bangsa
Yahudi.
Kejahatan ini dilakukan dengan
cara, yaitu :
1) Membunuh anggota kelompok;
2) Mengakibatkanpenderitaan fisik berat
terhadap kelompok;
3) Menciptakan kondisi yang berakibat
kemusnahan secara fisik dan kelompok;
4) Memaksakan tindakan untuk mencegah
kelahiran di kelompok;
5) Memindahkan secara paksa anak-anak
dari kelompok satu ke kelompok lain.
Contoh-contoh kejahatan genosida,
yaitu:
- Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa
Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
- Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
- Pembantaian bangsa-bangsa Indian di
benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492.
- Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
- Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada
akhir Perang Dunia I.
- Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan
Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaumNazi Jerman pada Perang Dunia II.
- Pembantaian suku bangsa Jerman di
Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan
Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
- Pembantaian lebih dari dua juta jiwa
rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.
- EfraĆn Rios Montt, diktator Guatemala
dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
- Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi
di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
b. Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu
tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematis yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil. Kejahatan
kemanusiaan meliputi berikut.
1.
pembunuhan, pemusnahan,
perbudakan
2. pengusiran atau pemindahan pendudukj
secara paksa
3. perampasan
kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar hukum
Internasiona
4. perkosaan, perbudakan
seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan/sterilisasi
paksa dan sejenisnya
5. penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu
6. penghilangan orang secara paksa dan
kejahatan apartheid
c. Kejahatan Perang
adalah melancarkan perang yang
menyebabkan kerugian bagi orang sipil, kerusakan objek sipil, atau kerusakan
meluas, berjangka panjang dan luas terhadap lingkungan. Membunuh atau melukai
secara curang pihak musuh atau perlakuan mempermalukan tawanan perang juga
termasuk dalam kategori kejahatan perang.
d. Kejahatan Perang Agresif
Atau
dikenal sebagai kejahatan terhadap perdamaian (crimes against peace), yaitu
merencaakan, memprakarsai perang, atau memulai perang yang melanggar hokum
internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar