a.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung merupakan lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia. Dalam melaksanakan
tugas, Mahkamah Agung terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh
lainnya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 mengenai Mahkamah Agung.
Tempat kedudukan Mahkamah Agung adalah di ibu kota negara dan wilayah hukumnya
meliputi seluruh wilayah Indonesia. Kekuasaan dan wewenang Mahkamah Agung
sebagai berikut :
1) Memeriksa dan memutuskan
permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, serta permohonan
peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
2) Memberikan pertimbangan dalam
bidang hukum, baik diminta maupun tidak pada lembaga tinggi negara.
3) Memberikan nasihat hukum kepada
presiden sebagai kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi.
4) Menguji secara materiil
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
5) Melaksanakan tugas dan
kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Jabatan
ketua Mahkamah Agung periode 2009–2014 dipegang oleh Harifin A. Tumpa yang
dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 Februari 2009.
Harifin A. Tumpa ini menggantikan Bagir Manan.
b.
Peradilan Umum
Peradilan
umum merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan pada umumnya. Lembaga yang termasuk dalam peradilan umum
adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
1)
Pengadilan Negeri
Pengadilan
Negeri merupakan sebuah lembaga kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu
kota kabupaten atau kota. Daerah hukumnya mencakup wilayah kabupaten atau kota
tersebut. Kewenangan Pengadilan Negeri sebagai berikut:
a) Memeriksa, memutuskan, dan
menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama.
b) Memberikan keterangan,
pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah di daerahnya apabila
diminta.
c) Ketua Pengadilan Negeri
berkewajiban melakukan pengawasan atas pekerjaan penasihat hukum dan notaris di
daerah hukumnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua Pengadilan
Tinggi, ketua Mahkamah Agung, dan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
meliputi jabatan notaris.
2)
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan lembaga
kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Wilayah kerja
Pengadilan Tinggi meliputi wilayah provinsi itu. Susunan Pengadilan Tinggi
terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Kewenangan yang
dimiliki oleh Pengadilan Tinggi sebagai berikut:
a) Mengadili perkara pidana dan
perdata pada tingkat banding.
b) Mengadili di tingkat pertama
dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri di wilayah
hukumnya.
c) Memberikan keterangan,
pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah di daerahnya apabila
diminta.
d) Ketua Pengadilan Tinggi
berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat
Pengadilan Negeri dan menjaga supaya peradilan dilaksanakan dengan saksama dan
sewajarnya.
c.
Peradilan Agama
Keberadaan
peradilan agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaga
peradilan yang berada dalam lingkup peradilan agama adalah Pengadilan Agama dan
Pengadilan Tinggi Agama.
1)
Pengadilan Agama
Pembentukan Pengadilan Agama dilakukan
melalui undangundang dengan daerah hukum meliputi wilayah kota atau kabupaten.
Bidang-bidang yang menjadi cakupannya adalah perkawinan; warisan, wasiat,
hibah; wakaf dan shadaqah; serta ekonomi syariah. Wewenang peradilan agama
sebagai berikut:
a) Memeriksa, memutuskan, dan
menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang di
bidang perkawinan, hak waris, wasiat, hibah yang berdasarkan hukum Islam,
wakaf, dan shadaqah.
b) Bidang-bidang perkawinan, yaitu
hal-hal yang diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.
c) Bidang kewarisan, yaitu
penentuan seseorang untuk menjadi hak waris, penentuan harta peninggalan,
penentuan bagian hak waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan itu.
Pengadilan Agama merupakan pengadilan
tingkat pertama. Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam
lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di kota atau di ibu kota
kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
2)
Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama adalah lembaga
kekuasaan kehakiman yang berada di lingkup kerja peradilan agama. Pengadilan
ini merupakan pengadilan tingkat banding. Kedudukan Pengadilan Tinggi Agama
adalah di ibu kota provinsi
dengan wilayah kerja meliputi daerah
provinsi tersebut. Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama sebagai berikut :
a)
Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama tingkat banding.
b)
Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan antar-Pengadilan
Agama di wilayah hukumnya.
d.
Peradilan Militer
Peradilan
Militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Peradilan Militer
adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan
bersenjata, yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi,
Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tempur. Wewenang Pengadilan
Militer sebagai berikut:
1) Mengadili tindak pidana yang
dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah seorang
prajurit, yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggota
suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap
sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.
2) Memeriksa, memutuskan, dan
menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang bersangkutan atas
permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat tindak pidana yang menjadi
dasar dakwaan, sekaligus memutuskan kedua perkara tersebut dalam suatu putusan.
Badan
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yaitu
Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan
Pengadilan Militer Tempur sebagai berikut :
1)
Pengadilan Militer
Tugas Pengadilan Militer adalah memeriksa
dan memutuskan pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah
prajurit yang pangkatnya kapten ke bawah. Dalam hal memeriksadan memutus
perkara pidana pada tingkat pertama makasusunan persidangan pada Pengadilan
Militer terdiri atas seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang
dihadiri olehseorang oditur militer/oditur militer tinggi dan dibantu
seorangpanitera. Dalam persidangan Pengadilan Militer hakim ketua paling rendah
berpangkat mayor, sedangkan hakim anggota dan oditur militer paling rendah
berpangkat kapten.
2)
Pengadilan Militer Tinggi
Susunan perangkat persidangan dalam
Pengadilan Militer Tinggi sama dengan Pengadilan Militer. Perbedaan susunan
pejabat terjadi jika memeriksa dan menuntut perkara sengketa tata usaha
angkatan bersenjata pada tingkat pertama. Dalam hal ini susunannya meliputi
satu orang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dan dibantu seorang panitera.
Pangkat hakim ketua dalam lembaga ini paling rendah adalah kolonel dan hakim
anggotanya yang paling rendah adalah letnan kolonel. Kewenangan Pengadilan
Militer Tinggi sebagai berikut :
a) Memeriksa dan memutuskan
perkara di tingkat pertama, perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit
atau salah satu prajuritnya berpangkat mayor ke atas, serta menyelesaikan
sengketa tata usaha angkatan bersenjata.
b) Memeriksa dan memutuskan pada
tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam
daerah hukumnya yang dimintakan banding.
c) Memutus pada tingkat pertama
dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Militer dalam
wilayah hukumnya.
3)
Pengadilan Militer Utama
Kewenangan lembaga peradilan ini adalah
memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata
usaha angkatan bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh
Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
4)
Pengadilan Militer Pertempuran
Pengadilan Militer Pertempuran bersidang
untuk memeriksadan menuntut perkara sengketa tata usaha angkatan bersenjata
pada tingkat pertama. Susunan perangkat pengadilannya sama dengan Pengadilan
Militer. Kewenangan Pengadilan MiliterPertempuran adalah memeriksa dan
memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang telah
dilakukan oleh seorang prajurit di daerah pertempuran. Dengan begitu,
Pengadilan Militer Pertempuran berkedudukan di daerah pertempuran.
e.
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Dalam
lingkungan peradilan tata usaha negara terdapat dua lembaga kekuasaan
kehakiman, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara (PTTUN).
1)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk
melalui keputusan presiden. Kedudukan lembaga ini berada di daerah kota atau
kabupaten. Tugas Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, memutuskan, dan
menyelesaikan sengketa tata usaha negara tingkat pertama. Pengadilan Tata Usaha
Negara adalah pengadilan tingkat pertama.
2)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PTTUN) merupakansebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Daerah
hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
merupakan pengadilan tingkat banding. Sebagai sebuah lembaga keperadilan, PTTUN
memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a) Memeriksa dan memutuskan
sengketa tata usaha negara di tingkat banding.
b) Memeriksa dan memutuskan di
tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan
tata usaha negara dalam wilayah hukumnya.
c) Memeriksa, memutuskan, dan
menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha negara.
f.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi merupakan sebuah lembaga kehakiman di negara Indonesia. Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik
Indonesia. Mahkamah Konstitusi dibentuk setelah terjadi perubahan atau
amendemen UUD 1945 yang keempat. Pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Susunan
Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil
ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan dengan keputusan presiden. Dengan demikian, seluruh hakim konstitusi
berjumlah sembilan orang hakim. Hakim konstitusi harus memenuhi syarat, yaitu
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, serta negarawan
yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Sembilan hakim konstitusi
ditunjuk oleh presiden dengan masa jabatan tiga tahun.
Ketua
Mahkamah Konstitusi pertama dipegang oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie diganti
oleh Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D. untuk periode 2008–2011. Mahkamah
Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir,
yang putusannya bersifat final yaitu untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan UUD 1945. Dalam hubungannya dengan partai politik dan pemilihan umum,
Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan pembubaran partai politik. Mahkamah
Konstitusi juga berhak memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
g.
Komisi Yudisial
Komisi
Yudisial dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Menurut
undang-undang ini, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat
mandiri. Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur
tangan atau pengaruh kekuasaan lain. Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan
anggota yang berjumlah tujuh orang. Mereka berasal dari mantan hakim, praktisi
hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Komisi Yudisial berwenang untuk
mengusulkan pengangkatan hakim agung. Selain itu, lembaga ini juga berwenang
untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
Komisi
Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri
atas seorang ketua dan seorang wakil ketuayang merangkap anggota. Komisi
Yudisial mempunyai tujuh orang anggota yang merupakan pejabat negara yang
direkrut dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota
masyarakat. Tugas dari Komisi Yudisial sebagai berikut:
1)
Mengusulkan pengangkatan hakim agung. Tugas itu dilakukan dengan cara berikut:
a)
Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
b)
Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
c)
Menetapkan calon hakim agung.
2)
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Untuk melaksanakan tugas itu, Komisi Yudisial melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a) Menerima laporan pengaduan
masyarakat tentang perilaku hakim.
b) Melakukan pemeriksaan terhadap
dugaan pelanggaran perilaku hakim.
c) Membuat laporan hasil
pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan
tembusannya disampaikan kepada presiden dan DPR. Mengidentifikasi Alat Kelengkapan
Lembaga Peradilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar