KEJAHATAN TERORGANISASI (Organized Crimes)
Kasus Korupsi Nazarudin
(sumber:http://helda-blog.blogspot.com/2012/11/kasus-korupsi-nazarudin.html
)
JAKARTA - Terpidana suap Wisma Atlet Sea Games,
Muhammad Nazaruddin, ikut tersandung kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.
Dia diketahui terlibat tender pengadaan yang saat ini
sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan dokumen yang diperoleh
wartawan KPK, tender proyek pengadaan itu diikuti oleh lima pemenang tender. Dua
perusahaan diduga milik Muhammad Nazaruddin, Yakni PT Digo Mitra Slogan dan PT
Kolam Intan Prima, ikut proyek senilai Rp196.867.952.000.
Tiga perusahaan lain, PT Citra Mandiri Metalindo
Abadi, PT Bentina Agung, dan PT Dasma Pertiwi. Proyek ini terbagi menjadi dua,
simulator untuk kendaraan roda dua dengan nilai kontrak Rp54.453.000.000 dan
simulator untuk roda 4 dengan nilai Rp142.414.952.000.
Keterlibatan perushaan Nazar itu diketahui dari Berkas
Acara Pemeriksaan mantan anak buah suami Neneng Sri Wahyuni itu, Yulianis, di
depan penyidik. Saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus berbeda, Yulianis
menyebut Nazaruddin dan istrinya itu memiliki 38 perusahaan termasuk PT Digo
Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima.
Dari pengakuan pelapor kasus simulator SIM, Bambang
Sukotjo, PT Digo Mitra Slogan diketahui telah memenangkan tender untuk proyek
simulator tahun 2010. Perusahaan yang berkantor di Ruko Duren Sawit Center No.
8-S, Jalan Duren Sawit Raya Kelurahan Klender, Duren Sawit Kota Jakarta Timur
tersebut menangani 50 unit simulator tipe Isuzu Elf, 7 simulaor tipe Hino
Ranger dan 100 unit tipe Honda Tiger.
Sebelumnya Nazaruddin sempat mengatakan dirinya tidak
mau dikait-kaitkan dengan proyek simulator yang saat ini menjerat Gubernur
Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka tersebut.
Analisis Kasus :
a.
Faktor penyebab :
· Rasa ingin memperbanyak kekayaan
· Merasa tidak puas dengan apa yang telah dimilikinya
· Ingin mengembalikan modal kampanye
b. Upaya Pengendalian Sosial :
· Pemberian sanksi yang berat oleh KPK.
· Setiap anggota pemerintahan wajib menyerahkan data
harta kekayaan yang dimiliki.
· Pemerintah lebih tegas dalam menangani kasus korupsi.
· Memberikan sosialisasi gerakan anti korupsi kepada
para pemuda sebagai generasi penerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar