1.
Pokok Pikiran Pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2.
Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok
pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam
Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat
menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam
Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal
persatuan.
3.
Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung
konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar
harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan
permusyawaratan/perwakilan
4.
Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung
pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan
yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada
hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar