a.
Menurut sumbernya
Menurut
sumbernya hukum dapat dibagi dalam:
a. Sumber-sumber Hukum Materiil, yakni
sumber-sumber hokum yang ditinjau dari berbagai prespektif. Contohnya : seorang
ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan masyarakat merupakan sumber hokum,
semenyara ahli sosiologi akan mengatakan bahwa timbulnya konflik dalam
masyarakat sumber hokum.
b. Sumber hokum formiil, yakni UU, kebiasaan,
yurisprudensi, traktat. Dan doktrin.
1) Undang-undang (wettenrech)
: Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Secara formal, UU adalah ketetapan penguasa,
sementara menurut materiil adalah ketetapan penguasa yang mengikat setiap orang
secara umum
2) Kebiasaan (gewoonte-en
adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam
peraturan-peraturan kebiasaan dalam masyarakat(adat).
3) Traktat (tractaten recht)
: Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang
politik dan ekonomi.
4) Yurisprudensi (yurisprudentie
recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk
memutuskan sesuatu perkara.
5) Doktrin : adalah pendapat pakar senior yang biasanya
merupakan sumber hokum terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar
tersebut
b.
Menurut bentuknya
Menurut
bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan
tidak tertulis.
1)
Hukum tertulis
Hukum
tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :
a) Hukum tertulis yang telah
dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP
(Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan
hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab
undang-undang.
b) Hukum tertulis yang belum
terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.
2)
Hukum tidak tertulis
Hukum
tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat
tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak
termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu
masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut
konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.
d.
Hukum menurut waktu berlakunya
Menurut
waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku bagi seluruh warga Negara dalam
suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu. Contohnya UUD 1945
2) Ius Constituendum :
Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang
dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3) Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas
waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di
seluruh tempat. Contohnya keadilan.
e.
Menurut fungsinya
1) Hukum materiil :
Hukum yang mengatur berbagai
hal, baik hubungan hokum antara orang-orang, antara orang dengan pemerintah,
menentukan hak-hak dan kewajiban, memerintahkan, dan melarang berbagai
perbuatan kepada orang-orang dalam masyarakat.
Contoh: Hukum pidana, Hukum
perdata. Hukum tata Negara. Hukum tata usaha Negara. Dsb.
2) Hukum formal (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan
sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi
putusan. Contoh:
a) Hukum acara pidana.
b) Hukum acara perdata.
c) Hukum acara peradilan tata
usaha negara.
f.
Hukum menurut sifatnya
1) Hukum
yang memaksa
Hukum
yang memaksa adalah hokum yang mempunyai sifat keharusan untuk ditaati, dan
dalam keadaan konkret tidak dapat dikesampingkan, serta harus dilaksanakan dan
diikuti oleh semua pihak. Contohnya aturan
mengenai ketertiban umum, kesusilaan, dsb.
2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
Hukum
yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya
dilakukan dalam perkara-perkara perdataan. Contoh: Alfans meminjam uang pada
Benny dan berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata sudah
melewati batas yang telah ditentukan Alfans tidak mau melunasi utangnya dengan
alasan belum punya uang. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap
perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut. Berdasarkan pasal tersebut ada dua:
a) Kemungkinan pertama Alfans
wajib membayar utang.
b) Kemungkinan kedua Alfans“
dibebaskan/diperpanjang pembayarannya asal ada kata sepakat antara Alfans dan
Benny, kemungkinan kedualah yang disebut hukum yang mengatur.
h.
Hukum menurut isinya
Hukum
menurut isinya dibagi dalam:
1)
Hukum privat (hukum sipil)
Hukum
privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Contohnya : Hukum perkawinan dan hokum perdata.
2) Hukum Publik
Hukum
publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Contoh : Hukum pidana dan hokum tata Negara.
Sebutkan unsur-unsur hukum ?
1.
Peraturan yang mengatur tingkah laku dan pergaulan hidup masyarakat. Hukum yang hendak dibuat oleh
aparatur negara hendaknya mencakup tentang peraturan yang mengikat tentang
tingkah laku dan pergaulan hidup masyarakat. Tujuan hukum pada dasarnya adalah
untuk membuat suatu penataan hidup masyarakat agar sesuai dengan yang
dicita-citakan. Misalnya, dalam Pembukaan UUD 1945 ditetapkan keadaan negara
yang terbuka dan ikut melaksanakan ketertiban dunia; maka hukum yang dibuat di
Indonesia harus mencerminkan politik luar negeri yang bebas aktif atau tidak
memihak pada kubu manapun.
2.
Peraturan yang resmi ditetapkan oleh badan negara yang resmi. Hukum di negara manapun harus
dibuat oleh seorang atau sekelompok badan yang memiliki wewenang dan
tanggungjawab membuat hukum. Misalnya, hukum tentang peraturan daerah hendaklah
dibuat oleh pemerintah daerah, bukan camat atau lurah dari daerah yang lain.
Hal ini dikarenakan pihak yang membuat hukum telah diberi kepercayaan dan
diputuskan oleh rakyat sendiri sebagai pembuat hukum yang sah.
3.
Peraturan yang bersifat memaksa. Suatu hukum yang tidak memaksa tentu akan mengurangi respon dari masyarakat
untuk mematuhinya. Suatu hukum harus dilandaskan dengan konsep kebenaran dan
sanksi bagi para pelanggarnya. Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan keadaan
masyarakat di negara.
4.
Peraturan harus memiliki sanksi yang tegas. Hampir sama seperti unsur sebelumnya, suatu hukum perlu dilandaskan dengan
sanksi yang tegas sehingga semua rakyat merasa jera dan enggan untuk melakukan
pelanggaran di kehidupan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar