Senin, 27 April 2020

Hukum Peradilan Nasional


a. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:
a. Sumber-sumber Hukum Materiil, yakni sumber-sumber hokum yang ditinjau dari berbagai prespektif. Contohnya : seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan masyarakat merupakan sumber hokum, semenyara ahli sosiologi akan mengatakan bahwa timbulnya konflik dalam masyarakat sumber hokum.
b. Sumber hokum formiil, yakni UU, kebiasaan, yurisprudensi, traktat. Dan doktrin.
1)   Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Secara formal, UU adalah ketetapan penguasa, sementara menurut materiil adalah ketetapan penguasa yang mengikat setiap orang secara umum
2)   Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan dalam masyarakat(adat).
3)   Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
4)   Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
5)   Doktrin : adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hokum terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut

b. Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
1) Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :
a)   Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
b)   Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.

2) Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.

d. Hukum menurut waktu berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:
1)   Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku bagi seluruh warga Negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu. Contohnya UUD 1945
2)   Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3)   Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.
e. Menurut fungsinya
1)   Hukum materiil : Hukum yang mengatur berbagai hal, baik hubungan hokum antara orang-orang, antara orang dengan pemerintah, menentukan hak-hak dan kewajiban, memerintahkan, dan melarang berbagai perbuatan kepada orang-orang dalam masyarakat. Contoh: Hukum pidana, Hukum perdata. Hukum tata Negara. Hukum tata usaha Negara. Dsb.
2)   Hukum formal (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:
a)   Hukum acara pidana.
b)   Hukum acara perdata.
c)   Hukum acara peradilan tata usaha negara.
f. Hukum menurut sifatnya
1) Hukum yang memaksa
Hukum yang memaksa adalah hokum yang mempunyai sifat keharusan untuk ditaati, dan dalam keadaan konkret tidak dapat dikesampingkan, serta harus dilaksanakan dan diikuti oleh semua pihak. Contohnya aturan mengenai ketertiban umum, kesusilaan, dsb.
2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdataan. Contoh: Alfans meminjam uang pada Benny dan berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata sudah melewati batas yang telah ditentukan Alfans tidak mau melunasi utangnya dengan alasan belum punya uang. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan pasal tersebut ada dua:
a)   Kemungkinan pertama Alfans wajib membayar utang.
b)   Kemungkinan kedua Alfans“ dibebaskan/diperpanjang pembayarannya asal ada kata sepakat antara Alfans dan Benny, kemungkinan kedualah yang disebut hukum yang mengatur.
h. Hukum menurut isinya
Hukum menurut isinya dibagi dalam:
1) Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Contohnya : Hukum perkawinan dan hokum perdata.
2) Hukum Publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Contoh : Hukum pidana dan hokum tata Negara.

Sebutkan unsur-unsur hukum ?
1.        Peraturan yang mengatur tingkah laku dan pergaulan hidup masyarakat. Hukum yang hendak dibuat oleh aparatur negara hendaknya mencakup tentang peraturan yang mengikat tentang tingkah laku dan pergaulan hidup masyarakat. Tujuan hukum pada dasarnya adalah untuk membuat suatu penataan hidup masyarakat agar sesuai dengan yang dicita-citakan. Misalnya, dalam Pembukaan UUD 1945 ditetapkan keadaan negara yang terbuka dan ikut melaksanakan ketertiban dunia; maka hukum yang dibuat di Indonesia harus mencerminkan politik luar negeri yang bebas aktif atau tidak memihak pada kubu manapun.
2.        Peraturan yang resmi ditetapkan oleh badan negara yang resmi. Hukum di negara manapun harus dibuat oleh seorang atau sekelompok badan yang memiliki wewenang dan tanggungjawab membuat hukum. Misalnya, hukum tentang peraturan daerah hendaklah dibuat oleh pemerintah daerah, bukan camat atau lurah dari daerah yang lain. Hal ini dikarenakan pihak yang membuat hukum telah diberi kepercayaan dan diputuskan oleh rakyat sendiri sebagai pembuat hukum yang sah.
3.     Peraturan yang bersifat memaksa. Suatu hukum yang tidak memaksa tentu akan mengurangi respon dari masyarakat untuk mematuhinya. Suatu hukum harus dilandaskan dengan konsep kebenaran dan sanksi bagi para pelanggarnya. Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan keadaan masyarakat di negara.
4.     Peraturan harus memiliki sanksi yang tegas. Hampir sama seperti unsur sebelumnya, suatu hukum perlu dilandaskan dengan sanksi yang tegas sehingga semua rakyat merasa jera dan enggan untuk melakukan pelanggaran di kehidupan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar